17 Hal yang Harus
Dikerjakan Operator dan Kepala Madrasah di Simpatika
Sedikitnya ada 17 tugas dan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Operator Madrasah dan Kepala Madrasah. Berikut ini
kelimabelas hal yang harus dilaksanakan oleh Kamad atau Operator Madrasah.
1.
Mengecek Keaktifan Setiap
PTK
Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah,
dapat mengecek keaktifan diri setiap PTK yang ada di lembaganya. Jangan sampai
ada salah satu guru dan tenaga kependidikan yang masih belum aktif dan mencetak
Kartu Simpatika.
Pengecekan dapat dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK
Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan Data
Staf. Di bagian ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa PTK
yang belum melakukan keaktifan diri.
Operator dan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera
melakukan keaktifan diri dan mencetak Kartu PTK.
2.
Mengelola Siswa
Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yang wajib dilakukan
di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena
jumlah siswa yang dimasukkan akan menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru :
siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan
tunjangan.
Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:
- Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
- Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa naik kelas, siswa lulus, dan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
- Upload data siswa
- Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika dapat dilakukan baik oleh Operator
Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.
Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni pada awal
tahun pelajaran. Kecuali jika terjadi mutasi siswa atau siswa putus sekolah.
Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup pada siswa yang bersangkutan
saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.
3. Persetujuan Guru Non Induk
(S20)(Jika ada)
Untuk memenuhi kekurangan jam, guru dapat mengajukan mengajar di lebih
dari satu madrasah. Madrasah yang selain madrasah utama (satminkal) disebut
sebagai sekolah non induk.
Operator dan Kepala Madrasah dapat melakukan persetujuan pengajuan
Madrasah Non Induk bagi guru yang mengajukan. Untuk melakukan persetujuan,
Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu
Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir
S20.
4.
Melakukan Non Aktif Guru
(SM04) (Jika ada)
Guru yang telah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan
(kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia,
memasuki usia pensiun, atau sebab-sebab lainnya.
Untuk melakukan non aktif guru atau mencetak SM04, Kepala Madrasah atau
Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah.
Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif
>> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan
persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
5.
Mengangkat Pejabat Sekolah
(S30)
Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium,
Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator
Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut
akan memiliki jam tambahan yang diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai
ketentuan.
Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk
dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
>> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat
pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.
6.
Mengangkat Wali Kelas
Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap
rombongan belajar harus memiliki wali kelas.
Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator
melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas
>> Edit Kelas >> Pilih Wali.
7.
Edit Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini
berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor
Piket. Masing-masing akan mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.
Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan,
Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih
menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
dan Pembimbingan bagi Guru.
8.
Edit JTM Guru BK/TIK (Jika
ada)
Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem
(berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah atau
Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.
Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu
Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
9.
Isi Jadwal Kelas Mingguan
(Jadwal Mengajar Guru)
Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di
madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Jadwal
yang diisikan nantinya akan menjadi JTM bagi masing-masing guru dan dihitung
sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.
Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah
> Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.
Sedangkan
untuk mengecek JTM yang dibebankan pada setiap guru (hasil dari entri jadwal
mengajar) dapat dilihat di akun setiap PTK pada menu Analisa Tunjangan dan menu
Cetak Portofolio. Atau pada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >>
Data Guru. Di menu terakhir ini akan ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel
yang diampu, Siswa yang diampu, Rasio, dan status keaktifan dari setiap guru.
Cek Keaktifan, JTM, dan rasio
Guru
Selama dan setelah tahapan ini
setiap PTK dan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing.
Sehingga tidak akan ada guru yang kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yang
menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.
10.
Update Biodata (S12) (Jika
ada)
Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun
harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yang lain. Update ini bisa
meliputi biodata pribadi dan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai,
fungsi dan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari
Admin Kab/Kota.
11.
Mengajukan Keaktifan
Kolektif (S25)
Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan
Kolektif atau cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad pada
menu Keaktifan >> Ajukan Verval.
Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan,
karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan
lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 akan hilang setelah
mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.
Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan
persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika dapat berlanjut ke proses
pengajuan SKMT dan SKBK.
12.
Cetak Kartu PTK Kepala
Madrasah
Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif pada semester
berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat
S25b).
Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK
Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini
hanya muncul setelah S25a disetujui).
13.
Mengajukan SKMT (S29a)
Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a
(SKMT). Sehingga namanya akan muncul di menu Pengesahan dan penilaian SKMT
bersama guru-guru lainnya.
Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika
dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan
SKBK >> Cetak Surat.
Menu Cetak Surat SKMT hanya muncul setelah S25a disetujui. Setelah
mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.
14.
Pengesahan dan Penilaian
SKMT (Lampiran S29a)
Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dan S29c bagi guru non
induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dan
pengesahan SKMT atau Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut
(baik yang satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.
Menu Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT
Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala
Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >>
Pilih guru yang dinilai.
15.
Cetak Surat Pengantar SKBK
(S29d)
Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat
Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dan lampiran S29, diajukan ke Admin
Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).
Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala
Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak
Surat Pengantar. Menu ini baru akan muncul setelah Kepala Madrasah mencetak
Lampiran S29.
16.
Mengisi dan Cetak S35 Tiap
Akhir Bulan
Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau
Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah
tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem
akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah
cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah
dengan ijin, atau karena sakit dan alpa.
Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:
- Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
- Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
- Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
- Klik submenu "Absensi"
- Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
- Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
- Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
- Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"
Pastikan isian pada S35 telah benar pada setiap akhir bulan. Karena
kondisi isian pada akhir bulan ini otomatis akan tercantum pada SKAKPT yang
tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.
17.
Mencetak S36c atau S36d
S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa
Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun
PTK masing-masing.
Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator
Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan
profesi.
Cara untuk mengaksesnya adalah:
- PTK login ke akun Simpatika masing-masing
- Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
- Klik menu "SKAKPT"
- Klik menu "Cetak SKAKPT"
- Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.
Itulah 17 hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah
atau Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal
yang harus dikerjakan ini dapat menjadi pedoman yang memudahkan setiap operator
dan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika dapat berjalan dengan
sukses.
Sing Sabar
Sing Ikhlas
Sing Sabar
Sing Ikhlas