Senin, 29 Juli 2019
Minggu, 28 Juli 2019
Pengertian Program Indonesia Pintar (PIP)?
Apa itu PIP?
Program Indonesia Pintar Program Indonesia Pintar(PIP)) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Siapa Sasaran PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?
Penyelenggaranya merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Mengapa harus ada pemberian KIP?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan informal dan nonformal.
Apa tujuan PIP?
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat;
Dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program Indonesia Pintar Program Indonesia Pintar(PIP)) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Siapa Sasaran PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?
Penyelenggaranya merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Mengapa harus ada pemberian KIP?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan informal dan nonformal.
Apa tujuan PIP?
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat;
2. Meringankan biaya personal pendidikan;
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah;
4. Menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Informasi Program Indonesia Pintar 2019
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
PIP untuk siswa madrasah ibtidaiyah besarnya Rp.225.00,- per semester atau Rp.450.000,- per tahun
Juknis PIP 2019 dapat di unduh di sini
Juknis PIP Tahun 2019-1
SK Penerima PIP jenjang MI Jawa Timur silahkan klik di sini
SK Penerima PIP 2019 Jenjang MI Provinsi Jawa Timur
Lampiran SK PIP Jenjang MI silahkan klik di sini
Lampiran SK Penerima PIP PIP 2019 tahap 1 jenjang MI